Impor Alat Kesehatan Bebas Bea Masuk

Senin, 22 Apr 2024

JAKARTA. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) I memberikan izin pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak atas impor alat kesehatan. Alat kesehatan yang dimaksud adalah seperangkat alat untuk mendeteksi bukti penggunaan nikotin dan tembakau yang biasa digunakan untuk menjalani nicotine test bagi perokok aktif yang menjalani program berhenti merokok. Dalam hal ini, Korea Foundation for International Healthcare (Kofih) memberikan alat tersebut kepada para dokter untuk mengaplikasikan ilmu yang diperoleh selama pelatihan di negaranya masing-masing. Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim I, Untung Basuki menjelaskan, secara umum barang yang masuk ke wilayah Indonesia dari luar negeri perlu melengkapi persyaratan tertentu sesuai ketentuan tiap-tiap kementerian terkait. "Namun, atas barang yang digunakan untuk kepentingan masyarakat yang diperoleh melalui pembelian yang didanai APBN atau APBD, ataupun diperoleh dari hibah, maka dapat diberikan pembebasan bea masuk," ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu (17/4). Sebenarnya skema pembebasan ini sama seperti yang Bea Cukai lakukan saat pandemi Covid-19, ketika marak kegiatan impor alat-alat kesehatan yang dibutuhkan untuk kepentingan masyarakat. "Tentu hal seperti ini kami fasilitasi, tetapi tetap ada regulasi yang harus dijalani dan dilengkapi persyaratan administrasinya, agar pemberian fasilitas ini memberikan manfaat yang nyata," kata Untung.

Sumber : Kontan 22 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)