Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Baru 70%

Senin, 22 Apr 2024

JAKARTA. Hampir dua pekan menjelang berakhirnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), terutama untuk wajib pajak badan, kepatuhan formal wajib pajak masih jauh dari target. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) hingga 17 April 2024, sebanyak 13,47 juta SPT PPh telah dilaporkan ke Ditjen Pajak. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dwi Astuti, realisasi pelaporan tersebut tumbuh 5,37% dibandingkan dengan tahun lalu. Secara terperinci, pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi mencapai 12,96 juta, sedangkan pelaporan oleh wajib pajak badan mencapai 444.400. Dus, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melapor SPT baru mencapai 70,89% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT-nya. Padahal pemerintah pada tahun ini menargetkan tingkat kepatuhan formal wajib pajak 83,22%. Namun demikian, Ditjen Pajak optimistis target kepatuhan formal wajib pajak pada tahun ini akan tercapai. Sebab, rasio kepatuhan formal SPT dihitung atas penyampaian SPT mulai Januari sampai Desember tahun 2024. "Untuk itu, melalui berbagai upaya publikasi, edukasi dan asistensi masif yang dilakukan, Ditjen Pajak optimistis target kepatuhan formal ini dapat tercapai," ucap Dwi. Ditambah lagi, Ditjen Pajak bakal meluncurkan sistem administrasi pajak canggih alias core tax system pada Juli 2024 mendatang. Sistem tersebut juga diharapkan mendongkrak kepatuhan formal wajib pajak.

Otoritas pajak menetapkan batas waktu penyampaian SPT, yakni 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Jika tidak bisa menyampaikan SPT sesuai batas waktu yang telah ditetapkan, maka wajib pajak dapat memperpanjang jangka waktu penyampaian SPT Tahunan paling lama dua bulan sejak batas waktu penyampaian SPT Tahunan. Hal itu diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan. Dari aturan itu, jika batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret, maka pelaporan SPT bisa diperpanjang hingga akhir Mei. Sementara jika batas untuk wajib pajak badan 30 April, maka pelaporan SPT bisa diperpanjang hingga akhir Juni. Sebelumnya, Pengamat Perpajakan Danny Darussalam Tax Center, Bawono Krisiaji mengatakan, core tax system akan meningkatkan kepatuhan formal wajib pajak. Sebab, dalam sistem itu terdapat pengisian data lewat sistem pre-populated yang dapat mengurangi kekeliruan wajib pajak dalam mengisi SPT. Fitur ini juga memberi sinyal kepada wajib pajak bahwa Ditjen Pajak punya data dan informasi wajib pajak terkait.

Sumber : Kontan 22 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)