Perketat Aturan, Kini BEI Punya Kuasa Batalkan Rencana Stock Split Emiten

Jumat, 05 Apr 2024

JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat aturan pemecahan saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock split). Beleid ini tertuang di Peraturan Nomor I-I yang berlaku pada 1 April 2024. Ketentuan anyar itu membahas tentang Pemecahan Saham dan Penggabungan Saham oleh Perusahaan Tercatat yang Menerbitkan Efek Bersifat Ekuitas (Peraturan I-I). Sekretaris Perusahaan Bursa Efek Indonesia Kautsar Primadi Nurahmad menyampaikan, sebelumnya tidak ada peraturan khusus yang mengatur mengenai stock split dan reverse stock split secara komprehensif. Secara garis besar, beleid ini mengatur syarat dan prosedur dalam rangka pemecahan dan penggabungan saham. Salah satu ketentuan yang diatur ialah emiten wajib menyampaikan laporan penilaian saham dari Penilai. "Laporan penilaian saham ini merupakan bagian dari dokumen permohonan persetujuan prinsip pencatatan dan penggabungan saham," jelas Kautsar, Rabu (3/4). Kautsar mengatakan, dengan ada penilaian saham yang jelas, maka bisa memberi keyakinan terkait kewajaran harga saham emiten, yang menjadi dasar pelaksanaan pemecahan dan penggabungan saham. Tak hanya itu, nantinya BEI bisa membatalkan rencana stock split dan reverse stock split meski emiten itu telah mengantongi izin dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atas ketentuan kondisi tertentu. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan substansi persyaratan dan aspek perlindungan investor sesuai dengan peraturan ini.

Dengan terbitnya peraturan itu, maka dua aturan sebelumnya dicabut dan menjadi tak berlaku. Aturan tersebut adalah Ketentuan II.15. Lampiran I Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep00101/BEI/12-2021, Ketentuan V.4, VI.2.1, dan VI.3.1. Lampiran II Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No Kep-00101/BEI/12-2021. Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Kurnadi Gularso mengatakan, selama ini jika emiten ingin melakukan aksi korporasi, termasuk stock split dan reverse stock, harus mendapat konsultasi dan izin dari BEI, meskipun belum terdapat di aturan khusus. Kurnadi bilang, AEI belum mendapatkan sosialisasi soal aturan tersebut. Tapi, AEI akan melakukan komunikasi dengan BEI dan membantu mensosialisasikan kepada seluruh anggota AEI. "Setiap peraturan baru, biasanya tetap ada evaluasi, terutama jika ada kendala dalam implementasinya, Kami akan melakukan komunikasi dengan BEI demi perbaikan peraturan," katanya.Selama ini banyak praktik reverse stock diikuti rights issue, terutama pada emiten yang sahamnya tidur. Aksi ini kerap merugikan para investor ritel.

Sumber : Kontan 05 April 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)