Tersangka Korupsi Timah Bertambah Jadi 15 Orang

Kamis, 28 Mar 2024

JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menyigi dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama periode 2015-2022. Kasus korupsi tersebut ditaksir menyebabkan kerugian negara senilai Rp 271,06 triliun. Kabar terbaru, Kejagung menetapkan selebgram Helena Lim, selaku Manajer PT QSE sebagai satu tersangka kasus korupsi komoditas timah. Sosok crazy rich dari Pantai Indah Kapuk (PIK) ini adalah satu dari 15 tersangka yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi mengatakan, Helena Lim diduga kuat memberikan bantuan pengelolaan hasil tindak pidana korupsi terkait timah. Penetapan tersangka Helena berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Sehingga, tim penyidik Kejagung menaikkan status Helena dari saksi menjadi tersangka. "Tersangka HLN sekitar tahun 2018 sampai 2019 diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk," ujar Kuntadi, Selasa (26/3).

Dia menjelaskan, modus korupsi itu dikemas dalam bentuk program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang mengkibatkan kerugian negara Rp 271 triliun. Adapun tindak pidana yang dilakukan Helena memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana CSR. "Sejatinya telah menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," sebut Kuntadi. Menurut dia, kerugian negara senilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab, nilai tersebut baru hasil perhitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan. Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka, termasuk Helena. Ada pula tersangka dari PT Timah Tbk, yakni eks Dirut Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani alias Riza; eks Direktur Keuangan Timah, Emil Ermindra alias EML; dan eks Direktur Operasional dan Direktur Pengembangan Usaha Timah, Alwin Albar. Sedangkan 11 orang lainnya adalah 10 orang merupakan perusahaan swasta mitra PT Timah dan satu orang terkait perintangan penyidikan. Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber : Kontan 28 Maret 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)