Dilema Tarif PPN

Kamis, 28 Mar 2024

Rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% di awal tahun depan menuai polemik. Kenaikan tarif PPN itu tercantum di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). UU itu mengamanatkan tarif PPN naik jadi 11% mulai 1 April 2022 atau yang berlaku sekarang. Dan kemudian naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Meski sudah menjadi amanat UU HPP, pemerintahan sekarang sepertinya gamang memutuskan kenaikan tarif PPN menjadi 12%. Maklum saja, usia pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) hanya sampai Oktober 2024. Sementara, jika tarif PPN diputuskan naik saat ini, saat berlaku nanti, pemerintahan sudah berganti ke pemerintahan yang baru. Terlepas dari itu, dilema menaikkan tarif PPN juga didasari faktor kondisi ekonomi. Sebab, kenaikan tarif PPN dampaknya akan langsung terasa masyarakat. Alhasil, daya beli masyarakat bisa melemah. Karena, ketika tarif PPN naik, otomatis mengerek harga jual barang-barang kebutuhan masyarakat. Termasuk barang-barang konsumsi seharihari. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan sumber utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Sebagai gambaran, di tahun 2023, konsumsi rumah tangga menyumbang 53,83% pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Jadi, bila daya beli masyarakat tergerus gara-gara kenaikan tarif PPN, efek lanjutannya bisa melemahkan pertumbuhan ekonomi kita. Sisi lain, pemerintah juga butuh tambahan penerimaan dari pajak untuk membiayai kebutuhan belanja negara yang makin membesar setiap tahunnya. Menaikkan tarif PPN adalah salah satu caranya. Harapannya, tambahan penerimaan dari PPN akan membantu meningkatkan investasi dalam infrastruktur dan program pembangunan lain yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Hanya saja, daya beli masyarakat yang masih lemah dan ekonomi yang melambat tetap harus jadi pertimbangan utama pemerintah sebelum menaikkan tarif pajak konsumsi ini. Tarif PPN belum naik saja, harga barang-barang kebutuhan masyarakat sudah makin mahal. Apalagi kalau nanti tarif PPN naik lagi. Menunda barangkali opsi yang bisa dipertimbangkan. Toh, di UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan membuka ruang bagi pemerintah menunda kenaikan tarif PPN 12% dengan pertimbangan tertentu. Bahkan, tarif bisa juga diturunkan. Anggap saja, penundaan kenaikan tarif PPN itu sebagai insentif bagi masyarakat untuk memulihkan daya belinya.

Sumber : Kontan 28 Maret 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)