Sistem Pajak Terbaru Segera Beroperasi

Rabu, 07 Feb 2024

JAKARTA. Rencana penerapan Core Tax Administration System (CTAS) terus bergulir. Sistem pajak yang digadang-gadang Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) bisa mengerek penerimaan negara itu akan bergulir mulai 1 Juli 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu, Dwi Astuti mengatakan, saat ini sistem pajak canggih itu masih tahap percobaan. Hal ini bertujuan memastikan semua fungsi dapat berjalan optimal sehingga masih mungkin terdapat perubahan informasi dari apa yang disampaikan sesuai dengan perkembangan yang ada. "Saat ini sedang dalam proses testing. Mudah-mudahan big bang pada pertengahan tahun ini kita sudah bisa mulai menikmati kemudahan-kemudahan tersebut," ujar Dwi pada acara HUT Ke-8 Tax Center Universitas Gunadarma, Selasa (6/2). Bukan hanya itu, penerapan core tax system ini juga memerlukan kesiapan di semua sisi. Baik dari pihak internal Ditjen Pajak, para pemangku kepentingan serta masyarakat dan wajib pajak. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi sejak dini perlu dilakukan. Dwi juga menegaskan, untuk bisa menikmati seluruh layanan yang ada di core tax system, wajib pajak diminta untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun pemadanan NIK-NPWP ini untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. "Ada satu hal yang perlu saya sampaikan, mungkin untuk bisa menikmati seluruh layanan yang akan dibangun dalam core tax, teman-teman harus memadankan dulu NIKNPWP," kata Dwi. Sebagai informasi, Ditjen Pajak Kemkeu resmi memutuskan untuk memundurkan waktu penerapan secara penuh pemadanan NIK menjadi NPWP menjadi 1 Juli 2024. Hal tersebut telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Asal tahu saja, dengan sistem pajak teranyar ini, wajib pajak nakal tak bisa lagi berkelit. Ditjen Pajak Kemkeu bisa mengetahui keberadaan wajib pajak di mana pun mereka berada. Dalam sistem baru tersebut akan ada fitur tag location.

Sumber : Kontan 07 Februari 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)