Investree Terabas Rambu Maksimum Pembiayaan

Selasa, 06 Feb 2024

JAKARTA. Dugaan fraud oleh mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi perlahan menyingkap kejanggalan lain. Sorotan terbaru mengarah ke pelanggaran batas maksimal pembiayaan oleh pionir peer to peer lending (P2P lending) di Indonesia ini kepada PT Dewata Freight International Tbk (DEAL). Merujuk ke laporan keuangan DEAL per September 2023, emiten bergerak di bidang usaha logistik dengan layanan pengangkutan laut dan udara bagi ekspor-impor itu mencatatkan utang pembiayaan kepada Investree senilai Rp 13,45 miliar. Berdasarkan penelusuran KONTAN, aliran pembiayaan Investree kepada DEAL, teridentifikasi keberadaannya sejak kuartal IV tahun 2020. Jumlah utang DEAL kepada Investree kala itu berjumlah Rp 17,62 miliar. Aturan hukum yang berlaku saat itu adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 (POJK 77/2016) tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Pasal 6 ayat 2 POJK 77/2016 ini menyatakan, batas maksimum total pemberian pinjaman dana kepada penerima pinjaman, dibatasi sebesar Rp 2 miliar.

Tak lupa pada ayat 3 OJK menyematkan kalimat: OJK dapat melakukan peninjauan kembali atas batas maksimum total pemberian pinjaman dana. Namun, tak ada penjelasan mengenai hal ini. Hingga akhirnya OJK merilis POJK No.10/POJK.05/2022 guna menggantikan POJK 77/2016 yang efektif berlaku sejak 4 Juli 2022. Lagi-lagi, OJK menegaskan aturan pembatasan maksimum pendanaan bagi penerima dana sebesar Rp 2 miliar. Saat itu (30 Juni 2022), jumlah utang pembiayaan DEAL ke Investree turun ke level Rp 13,45 miliar. Angka tersebut bertahan hingga kini. Kini muncul pertanyaan, apakah terjadi pelanggaran oleh Investree terkait batas maksimum pembiayaan kepada DEAL? Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setiawan mengamini bahwa hal itu adalah pelanggaran. Dia menyatakan, OJK sudah memberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. "Untuk kredit yang diberikan sebelum berlakunya POJK 10/2022 dan masih belum jatuh tempo pada saat mulai berlakunya POJK tersebut, maka kredit tersebut dilarang diperpanjang, kecuali telah sesuai ketentuan yang berlaku," tutur Edi kepada KONTAN, Senin (5/1).

Namun saat ditanya mengenai sanksi apa yang telah diberikan OJK kepada Investree, Edi hanya menjawab bahwa sanksi yang dijatuhkan OJK adalah sesuai dengan Pasal 41 POJK 10/2022 yakni saksi administratif. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa sanksi administratif itu terdiri dari tiga macam, yakni peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin. KONTAN sudah mencoba meminta klarifikasi mengenai utang pembiayaan tersebut kepada manajemen DEAL. Namun sampai berita ini ditulis, manajemen DEAL belum menanggapi pertanyaan yang disampaikan KONTAN. Sementara pihak Investree menyatakan bahwa belum bisa memberikan tanggapan terkait pelanggaran pemberian dana yang melebihi ketentuan dalam POJK. Demikian halnya dengan pihak public relations yang telah ditunjuk oleh manajemen Investree. Sebagai catatan, DEAL juga mempunyai utang pembiayaan kepada PT Putra Radhika Investama (PT PRI) senilai Rp 2,74 miliar per September 2023. Menariknya, PT PRI merupakan usaha patungan Adrian Gunadi dengan eks Direktur Keuangan DEAL, Alan Perdana Putra .

Sumber : Kontan 06 Februari 2024

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)