Otoritas Tunda Papan Pemantauan Khusus

Selasa, 05 Dec 2023

JAKARTA. PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda implementasi papan pemantauan khusus tahap dua, yakni full call auction hingga enam bulan ke depan. Adapun BEI telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. Nah, tadinya tahap kedua atau full call auction akan diimplementasikan pada Desember 2023. Namun hasil evaluasi BEI menunjukkan para pelaku pasar masih belum siap. Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK menyampaikan pihaknya telah berkoordinasi dengan BEI soal penundaan implementasi ini. "Implementasinya akan mundur enam bulan karena saat proses evaluasinya masih dibutuhkan waktu dalam pemanfaatan sistem di BEI," kata dia dalam konferensi pers, Senin (4/12). Inarno berharap dengan penundaan ini, kendala-kendala teknis yang sudah diidentifikasi oleh BEI dan OJK dapat diselesaikan. Penundaan implementasi ini juga telah dimuat dalam Surat Keputusan Direksi BEI. "Sehingga diperlukan penyesuaian atau pembuatan perangkat aturan baru atas pengunduran jadwal implementasi ini," tutur dia.

Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, pihaknya masih terus memantau kesiapan seluruh pelaku pasar termasuk anggota bursa (AB), data vendor dan para investor. "Para pelaku masih memerlukan waktu tambahan untuk menyelesaikan pengembangan sistem dan sosialisasi kepada investor," jelas dia. Sejalan dengan itu, Jeffrey bilang, BEI akan memberikan perpanjangan waktu yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan pada 1 Desember 2023. Pada 1 Desember 2023, BEI menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep-00315/BEI/11- 2023 perihal Peraturan Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Pada Papan Pemantauan Khusus. Surat tersebut telah dibubuhi tanda tangan Direktur Utama BEI Iman Rachman dan Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, dan resmi berlaku pada 4 Desember 2023. Adapun ketentuan jangka waktu pemberlakuan masa transisi diatur dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00316/BEI/11-2023 perihal Peraturan Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Perbaiki diri

Otoritas bursa sejatinya telah meluncurkan papan pemantauan khusus pada 12 Juli 2023. Pada tahap pertama, BEI menerapkan sistem hybrid call auction. Di tahap awal tersebut, emiten yang masuk dalam kriteria tidak likuid akan masuk perdagangan call auction yang akan berlaku dua sesi dalam satu hari. Untuk ketentuan auto rejection saham di papan ini, ditetapkan sebesar 10% untuk saham yang harganya di atas Rp 10. Jadi, harga saham bisa naik atau turun hingga 10%. Sedangkan emiten yang masuk dalam papan pemantauan khusus karena kriteria lainnya menggunakan mekanisme continuous auction. Artinya, saham bisa dibeli kapan pun sepanjang perdagangan bursa saham berjalan. Pada tahap kedua nanti, BEI akan menerapkan lima sesi perdagangan periodic call auction dalam satu hari bursa. Saham di papan pemantauan khusus diperdagangakn secara periodic call auction. Pengamat Pasar Modal dari Universitas Indonesia (UI) Budi Frensidy mencermati salah satu penyebab mundurnya implementasi full call auction ialah kurang sosialisasi. "Jika transaksi hariannya nantinya masih rendah belum tentu ini akan diteruskan," ramal Budi. Direktur Infovesta Utama Parto Kawito menyadari kehadiran papan pemantauan khusus ini bisa membantu investor untuk mengetahui status saham tertentu. Tapi ia menyarankan kepada emiten yang masuk papan pengembangan untuk memperbaiki fundamentalnya. Supaya kenaikan saham sejalan dengan perbaikan kinerja. "Ini lebih bijaksana," sarannya. Ia juga menyarankan BEI meminta emiten mengungkapkan rencana bisa keluar dari papan pemantauan khusus dan mengawasinya.

Sumber : Kontan 05 Desember 2023

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)