Ada Batasan dari OJK, Bunga Pinjol Bisa Layu

Jumat, 13 Oct 2023

JAKARTA. Kelak, para penyelenggara financial technology (fintech) berbasis peer to peer (P2P) lending dan pinjaman online (pinjol) tak lagi bisa seenaknya menetapkan suku bunga pinjamannya. Dalam waktu dekat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal merilis aturan baru terkait batasan suku bunga pinjol. Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan mengatakan, regulator sedang menyiapkan aturan mengenai batasan-batasan suku bunga pinjol. "Aturan baru ini diusahakan secepatnya terbit tahun ini," kata Edi, Rabu (11/10). OJK tidak menampik, hingga kini ada oknum pinjol yang menetapkan bunga pinjaman hingga 0,8% per hari. Padahal, saat ini batas bunga pinjol 0,4%, dengan tenor jangka pendek kurang dari 90 hari. Kata Edi, selama ini OJK menyerahkan besaran bunga sesuai mekanisme pasar. Jadi, batasan bunga maksimum pinjol ditetapkan sendiri oleh para pelaku industri lewat asosiasi. Pada 2017, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menetapkan besaran bunga pinjol 0,8% per hari. Namun, batasan ini diturunkan pada 2022 menjadi 0,4% per hari.

Mekanisme pasar

Idealnya, kata Edi, penetapan bunga pinjol diserahkan ke pasar, sesuai permintaan dan penawaran. Tapi, ketika kondisinya masih belum ideal, regulator bisa melakukan intervensi. Dus, OJK bisa memastikan adanya keadilan untuk borrower, lender atau platform. "Kami berusaha menyeimbangkan semua," ujar Edi. Pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic & Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, bunga pinjol seharusnya punya acuan yang jelas. "Kalau untuk konsumtif, idealnya 2-3 kali suku bunga acuan Bank Indonesia, atau sekitar 12% hingga 17% per tahun," ucap Nailul, Kamis (12/10). "Saat ini jika dibandingkan dengan bunga lembaga keuangan lain, bunga pinjol per tahun sangat tinggi. Dengan rate 0,4%, bunga pinjol per tahun bisa mencapai 144%, atau 1,4 kali dari pokok pinjaman," ujar Nailul. Bhima Yudhistira, pengamat Celios, menyebut, regulasi pembatasan batas atas pinjaman online sudah jamak di sejumlah negara. Contoh di Kamboja, batas bunga ditetapkan 18% per tahun untuk mencegah predatory lending. Meski begitu, para pelaku bisnis pinjol berharap, OJK tidak menurunkan batasan bunga pinjaman di bawah ketentuan saat ini. "Jangan dong, jangan turun (batasan bunganya)," harap Entjik Djafar, Ketua Umum AFPI.

Harapan senada diungkapkan Indra Suryawan, Direktur Marketing Maucash. Menurut dia, selama ini besaran bunga pinjaman ditentukan menurut profil nasabah. "Kalau sampai ketemu customer macet, apakah layak diberikan bunga 1%? Kalau dikasih, harus ada cadangan risiko yang tinggi," ungkapnya. Indra menyebut seandainya peminjam tak bisa bayar, lender akan menanggung kerugian. Selain itu, apabila segmen kreditnya tidak tepat tetapi diberi bunga murah, perusahaan lender bisa bangkrut. Indra bilang, bunga pinjaman Maucash saat ini mulai dari 1% per bulan, tapi fleksibel dan tergantung profil konsumen. "Konsumen yang kualitasnya baik tidak dikasih bunga yang mahal," ujarnya. Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto juga berharap, batasan bunga pinjaman bisa menguntungkan semua pihak. "Tidak hanya menguntungkan penerima dana, tapi juga pemberi dana pinjaman," ucapnya. Dengan begitu, pendanaan di platform pinjol tetap terjaga dengan tingkat bunga yang menarik. Modalku memberlakukan bunga mulai dari 1%-3% flat per bulan atau setara 0,03%-0,1% flat per hari.

Sumber : Kontan 13 Oktober 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)