JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelidiki dugaan pengaturan penetapan suku bunga pinjaman online. Aksi kartel bunga pinjaman online tersebut, menurut data awal KPPU, dilakukan 89 anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Oleh karena itu, KPPU membentuk satuan tugas untuk memeriksa penetapan bunga tersebut. Proses penyelidikan akan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak satuan tugas dibuat. Ketua KPPU Afif Hasbullah mengatakan, pihak terlapor akan dipanggil untuk menyampaikan keterangan. Namun, dia tak menjelaskan waktu pemanggilan. "Terlapor akan dimintai keterangan dan diminta memberikan informasi yang sejelasjelasnya kepada investigator KPPU dengan bukti-bukti. Silakan saja disanggah. Nanti akhirnya akan dinilai, dugaan itu benar atau tidak, berdasarkan pemenuhan alat bukti dalam pemeriksaan," ucap Afif kepada KONTAN, kemarin. Afif menjelaskan, penetapan harga atau tarif antar pelaku usaha yang dilakukan AFPI berpotensi melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Dia bilang, kalau terbukti melanggar, ada sanksi administratif denda, sesuai ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999, minimal Rp 1 miliar.
AFPI menepis dugaan kartel bunga pinjaman online (pinjol). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar berpendapat, kartel terjadi jika ada penetapan bunga minimal, sementara AFPI menerapkan bunga maksimal. "Kalau bunga maksimal bukan kartel, justru melindungi konsumen," kata dia, Jumat (6/10). Enjtik menyebutkan, AFPi mematok bunga maksimal yang wajib dijalankan anggotanya sebesar 0,4% per hari. Turun dari sekitar dua tahun yang lalu, bunga pinjol sempat 0,8% per hari. OJKjuga tak menampik bunga pinjol saat ini diatur sendiri oleh industri melalui asosiasi. Namun, Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan menyebut, jika kemudian hari ditemukan ketidakwajaran, OJK siap melakukan tindakan. "Idealnya memang diserahkan ke mekanisme pasar. Namun jika ada ketidakwajaran OJK bisa melakukan pengawasan," kata Edi, pekan lalu.
Institusi negara
OJK juga mengaku saat ini tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri fintech lending untuk pengembangan. OJK fokus pada aspek-aspek penguatan permodalan, tata kelola dan manajemen risiko, penguatan pengaturan, pengawasan serta perizinan. Karena wewenang AFPI menetapkan bunga fintech berasal dari OJK, KPPU tengah mempelajari regulasi dari OJK dalam permasalahan kali ini. "OJK institusi negara, dalam perspektif KPPU memandang institusi negara bukan dalam konteks salah atau benar. Nanti sambil dipelajari, adakah regulasi yang memicu timbulnya masalah tersebut, atau bahkan ketidakcukupan regulasi," ujar Afif. Komisioner KPPU Guntur juga menegaskan bahwa pengaturan kesepakatan harga tidak boleh dilakukan pelaku usaha. "Pengaturan harga harusnya dilakukan lembaga negara sebagai wujud pasal 33 UUD 1945, yakni terkait perekonomian disusun," ujar dia. Sementara partisipasi negara dalam hal kebijakan bukan pendelegasian. Dengan demikian, dapat memberikan kepastian dalam berusaha. Pemain fintech, seperti 360Kredi, menyebut seluruh bunga yang diterima harus dalam batas maksimal 0,4% per hari. Aturan ini, menurut Balqis, Corporate Affairs Manager 360Kredi, sudah ditetapkan oleh AFPI dan termuat dalam kode etik perusahaan pembiayaan fintech lending. Sekadar tahu saja, KPPU sejatinya pernah menyoroti dugaan kartel dalam penetapan suku bunga pinjaman fintech tahun 2019 silam. Namun tidak banyak perkembangan hingga saat ini.
Sumber : Kontan 9 Oktober 2023
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |