Pangkas Insentif Pajak Tak Tepat Sasaran

Senin, 25 Sep 2023

JAKARTA. Insentif perpajakan menjadi instrumen penting dalam memberikan stimulus serta mendukung pertumbuhan perekonomian nasional. Mengacu Anggaran Pendaparan dan Belanja Negara (APBN) 2024, pemerintah mematok belanja perpajakan senilai Rp 374,5 triliun. Angka ini tumbuh 6,1% dari proyeksi 2023 sebesar Rp 352,8 triliun. Tren belanja perpajakan dalam lima tahun terakhir terus meningkat. Pada 2022, nilai belanja perpajakan Indonesia mencapai Rp 323,5 triliun atau 1,65% dari Produk Domestik Bruto (PDB). Nilai itu secara nominal naik 4,4% dibandingkan belanja perpajakan 2021 sebesar Rp 310 triliun atau 1,83% PDB. Hal itu dipicu pemulihan ekonomi nasional. Pada 2020, belanja perpajakan tercatat Rp 246,5 triliun. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah masih menggunakan insentif perpajakan untuk mendukung kesejahteraan rumah tangga dan mendorong pertumbuhan ekonomi. "Belanja perpajakan 2023 sekitar Rp 352 triliun dan akan terus bertambah seiring pertumbuhan ekonomi di 2024," ujar dia dalam Rapat Paripurna, Kamis (21/9). Sri Mulyani bilang, belanja perpajakan untuk rumah tangga akan lebih dari Rp 160 triliun pada 2024. Ini terutama dalam bentuk pajak pertambahan nilai (PPN) dibebaskan untuk bahan makanan, kesehatan dan pendidikan.

Adapun bentuk insentif pajak yang dirasakan langsung masyarakat adalah PPN yang dibebaskan untuk kebutuhan pokok serta insentif perpajakan untuk UMKM dalam bentuk Pajak Penghasilan (PPh) final dan PPN yang tidak dipungut. Bukan hanya itu, pemerintah akan tetap memberikan insentif tax holiday dan tax alllowance. Ini akan terus dipastikan tepat sasaran dalam menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, belanja perpajakan akan dilakukan melalui penetapan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Saat ini, batasan PTKP Indonesia termasuk tinggi dibandingkan beberapa negara di ASEAN. "Pajak untuk mencapai asas keadilan. Yang lemah tak dipajaki bahkan diberi bantuan oleh APBN. Sementara yang kuat membayar lebih besar. Itulah aspek keadilan," ucap Menkeu. Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, sebaiknya insentif perpajakan bisa dievaluasi dan dikurangi secara perlahan terutama untuk insentif perpajakan yang tidak tepat. Misalnya ambang batas pendapatan tidak kena pajak (PTKP) yang terlalu tinggi dan justru mendorong pengusaha berlindung di bawah ambang batas tersebut. "Contohnya ambang batas PKP PPN yang Rp 4,8 miliar yang terlalu tinggi. Sudah tak tepat sasaran (UMKM) dan menyebabkan penghindaran untuk menjadi pemungut pajak," ujar Fajry, kemarin.

Sumber : Kontan 25 September 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)