WSKT Bisa Kena Kasus Hukum Lagi

Jumat, 22 Sep 2023

JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih berupaya melunakkan hati para pemegang obligasi (obligor) PT Waskita Karya Tbk (WSKT). Teranyar, Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) Berkelanjutan III Waskita Tahap III Tahun 2018 menolak untuk mengubah perjanjian perwaliamanatan. Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo menegaskan, pihaknya masih terus mendorong setiap RUPO yang digelar bisa mencapai kesepakatan. "Kami ingin pastikan sebagai upaya terbaik bagi para pemegang obligasi," katanya di komplek Parlemen, Rabu (20/9). Pria yang akrab disapa Tiko ini menyatakan, sama dengan perbankan, Waskita menawarkan perpanjangan pembayaran hingga 10 tahun untuk para pemegang obligasi. "Ini tawaran sudah maksimal. Jika belum sepakat juga, maka akan masuk ke ranah hukum bagi yang perubahan perjanjian," tegasnya. Seperti diketahui, WSKT tengah menghadapi gugatan penundaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tujuh perusahaan secara bersamaan. Adapun ketujuh permohonan PKPU terhadap Waskita Karya itu akan menjalani sidang pertama pada Selasa, 25 September 2023 mendatang. WSKT sebelumnya telah lolos dari jerat pailit pada 24 Agustus 2023 lalu.

Sumber : Kontan 22 September 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)