Aturan Main dan Cuan di Bursa Karbon

Jumat, 22 Sep 2023

JAKARTA. Implementasi bursa karbon di Indonesia tinggal menghitung hari. Melalui penyelenggara Bursa Efek Indonesia (BEI), bursa karbon bakal meluncur pada 26 September 2023. BEI telah membuat unit baru yang khusus menggarap bursa karbon, yakni IDXCarbon. Tak hanya itu, BEI jtelah menyusun sengap aturan turunan terkait transaksi unit karbon. Ada empat aturan baru soal bursa karbon dalam bentuk Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia yang dikeluarkan dan berlaku pada 20 September 2023. Ignatius Denny Wicaksono, Kepala Divisi Pengembangan Bisnis 2 BEI menjelaskan, dalam perdagangan karbon ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI akan fokus di perdagangan sekunder. "BEI hanya ada di secondary market. Sementara primary market ada di kementerian terkait dan yang penting terdaftar di Sistem Registri Nasional Perubahan Iklim (SRN-PPI)," jelas dia, Kamis (21/9). Bursa Karbon hanya menerima dua produk, yakni Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha (PTBAE-PU) dan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK). BEI telah menyiapkan empat ruang perdagangan di Bursa Karbon. Di antaranya, pasar reguler, pasar negosiasi, pasar lelang dan marketplace.

Sama halnya dengan perdagangan saham, BEI menerapkan kebijakan auto rejection untuk perdagangan karbon khusus di pasar reguler. "Auto rejection sebesar 20% untuk atas bawah khusus untuk pasar reguler. Pasar lain belum ada batas auto rejection," ucap Ignatius. Sementara itu, jam perdagangan bursa karbon dari 09:00 sampai 15:00 WIB tanpa jeda istirahat. Biaya jual dan beli sebesar 0,11% termasuk PPN di pasar reguler dan negosiasi. Sementara di pasar lelang dan marketplace biaya transaksi sebesar 0,22%. "Pada tahap awal sampai dengan Oktober, kami potong setengah harga. Untuk Pasar negosiasi dan reguler 0,05% sedangkan marketplace maupun lelang 0,11%," jelasnya. Satuan volume perdagangan di bursa karbon adalah kelipatan 1 lot atau setara dengan 1 ton karbon dioksida ekuivalen (CO2e). "Perdagangan karbon sangat murah hanya 1 ton CO2e atau sekitar Rp 30.000 sampai Rp 100.000, sementara di luar negeri mencapai 1.000 ton CO2e," kata Ignatius. Pakar Investasi dan Sustainability Rio Christiawan menjelaskan, perbedaan satuan karbon di Indonesia akibat metodologi perhitungan dari pemerintah. Metodologi perhitungan karbon oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berbasis pada unplan deforestation. Menurutnya, metodologi ini hanya akan akurat pada sebagian proyek saja. "Menjadi persoalan dan perhitungan menjadi tidak akurat jika plan deforestation dihitung dengan metode unplan deforestation," kata Rio. Apalagi saat ini pembeli internasional berfokus pada unplan deforestation dan plan deforestation. Sebuah metodologi yang dikembangkan oleh Verra atau Gold Standard."Pemerintah harus menyesuaikan aturan bursa karbon dengan rancangan aturan Menteri LHK tentang perdagangan karbon luar negeri saat ini," katanya.

Sumber : Kontan 22 September 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)