Akses 7 Situs Jual-Beli Organ Tubug Diputus

Senin, 16 Jan 2023

JAKARTA, ID – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial (medsos) yang memuat konten jual-beli organ tubuh manusia. Pemutusan akses tersebut sudah dilakukan sejak Kamis (12/1/2023) pekan lalu. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel A Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara RI (Polri). “Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini (Jumat). Isinya meminta Kemenkominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” jelas Semmy, panggilan Semuel A Pangerapan, di Jakarta Pusat, Jumat (13/1/2023). Menurut dia, sebelumnya, Tim AIS Kemenkominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun medsos yang diduga memuat konten jual-beli organ tubuh. “Kami melakukan pencarian situs jual-beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual-beli organ tubuh lewat Yandex,” tuturnya. Selain menemukan situs, Tim AIS Kemenkominfo menemukan lima grup medsos Facebook dengan konten serupa.

Kemudian, hasil temuan tersebut disampaikan kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi. “Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu, Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses tiga situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada empat situs,” tuturnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, tujuh situs tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi, Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. “Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis (12/1/2023), pukul 22.00 WIB. Dan, empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” jelas Semmy. Dia melanjutkan, pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. “Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” tandasnya.

Sumber: Investor Daily, 16 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)