Mendag Terbitkan Permendag 57/2022

Senin, 02 Jan 2023

JAKARTA, ID - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2022 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia Berdasarkan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea) atau IK-CEPA pada 16 Desember 2022. Permendag tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2023. “Penerbitan Permendag 57/2022 menandai kesiapan Indonesia untuk memanfaatkan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan bilateral Indonesia dengan Korea Selatan. Para pelaku usaha diharapkan dapat memanfaatkan peluang ekspor dalam kerangka IK-CEPA di masa pemulihan Covid-19 untuk menggenjot kinerja perdagangan Indonesia dengan Korea Selatan, khususnya dengan memenuhi ketentuan asal barang dan tata cara pembuatan Dokumen Keterangan Asal untuk barang ekspor asal Indonesia,” kata Mendag dalam keterangan resminya, akhir pekan lalu. Mendag menegaskan, IK-CEPA merupakan tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan. IK-CEPA telah ditandatangani pada 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan. “IKCEPA menunjukkan komitmen kedua negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh tantangan dalam beberapa tahun terakhir,” tandas dia. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso menyampaikan, Korea Selatan merupakan negara tujuan ekspor nonmigas yang sangat potensial bagi Indonesia. “IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” terang Budi.

Dengan Permendag ini, Indonesia bisa mengoptimalisasi pemanfaatan akses pasar untuk 95,5% pos tarif barang Korea Selatan dengan pangsa pasar 97,33%. “Dengan Dokumen Keterangan Asal yang diatur dalam Permendag 57/2022, para pelaku usaha dapat memperoleh manfaat dari pemberlakuan tarif preferensi untuk menekan biaya produksi sehingga dapat meningkatkan daya saing industri dan menjadikan produk Indonesia lebih kompetitif melalui pemanfaatan preferensi. Dengan demikian, peluang pasar Korea dapat semakin dimaksimalisasi,” kata Budi. Dia menambahkan, implementasi perjanjian kemitraan ekonomi dengan pemerintah Korea Selatan akan memberi manfaat lebih bagi Indonesia, di antaranya perluasan akses pasar dan akses produk barang dan jasa ke Korea Selatan, peningkatan produk domestik bruto (PDB) dan daya saing produk Indonesia, penguatan industri dalam negeri, peningkatan arus investasi ke Indonesia, pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional Indonesia setelah pandemi Covid-19, serta peningkatan neraca perdagangan Indonesia. Pemerintah Indonesia telah mengesahkan perjanjian IK-CEPA pada 27 September 2022 melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pengesahan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Korea (Comprehensive Economic Partnership Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Korea). Total perdagangan Indonesia dan Korea Selatan pada periode JanuariOktober 2022 tercatat sebesar US$ 20,58 miliar, meningkat 40,36% dari periode sama tahun sebelumnya US$ 14,66 miliar. Pada periode JanuariOktober 2022, ekspor dan impor Indonesia tercatat sebesar US$ 10,65 miliar dan US$ 9,93 miliar, sehingga memberikan surplus bagi Indonesia sebesar US$ 712,3 juta.

Sumber: Investor Daily 2 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)