PasarPolis Pasarkan Asuransi Kendaraan Bermotor di Aplikasi Bima+

Kamis, 12 May 2022

JAKARTA – PT PasarPolis Indonesia (PasarPolis) melalui afiliasinya PT PasarPolis Insurance Broker (PPIB) menjalin kemitraan dengan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH). Kerja sama seputar pemasaran produk asuransi kendaraan bermotor itu ditawarkan melalui aplikasi Bima+, bagian ekosistem brand Tri dari IOH. Chief Commercial Officer Indosat Ooredoo Hutchison Ritesh Kumar Singh menjelaskan, pihaknya telah meluncurkan layanan digital pinjaman uang tunai eksklusif bernama Bima Kredit. Kali ini inovasi digital terbaru kembali diperkenalkan untuk pelanggan Tri sebagai bagian dari ekosistem Bima+ yaitu Bima Asuransi. “Bima Asuransi dapat menjadi solusi dan mempermudah pelanggan Tri dalam mendapatkan layanan asuransi kendaraan dengan harga terjangkau. Kami berharap layanan ini dapat me-ningkatkan kesadaran pelanggan terkait solusi asuransi di Indonesia,” jelas Ritesh dalam keterangannya, Rabu (11/5). Dalam hal ini, Tri menggandeng PPIB sebagai perusahaan pialang asuransi dan PasarPolis sebagai perusahaan insurance technology (insurtech) menawarkan produk asuransi kendaraan bermotor. Adapun sebagai penanggung asuransi, kerja sama juga dijalin bersama dengan Jasa Raharja. Pasar yang dituju dalam layanan ini adalah para pelanggan Tri, baik prabayar maupun pascabayar. Oleh karena itu, setiap pelanggan diharapkan sudah teregistrasi dan tervalidasi. Sehingga dapat mengakses layanan Bima Asuransi yang ada di aplikasi Bima+.

Pelanggan yang bisa menggunakan layanan ini adalah yang sudah berusia 17-60 tahun, memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kendaraan yang berusia tidak lebih dari 10 tahun. Setelah ketentuan dipenuhi, pelanggan akan diminta untuk membayarkan biaya premi asuransi pilihan mereka dan menyetujui syarat dan ketentuan yang telah ditentukan oleh Tri dan pihak asuransi. Selanjutnya setelah pembayaran premi, pembelian asuransi akan diteruskan ke pihak asuransi secara otomatis, dan pelanggan akan dikirimkan e-polis ke email yang pelanggan daftarkan. E-Polis ini dapat digunakan oleh pelanggan untuk mengajukan klaim perlindungan kepada pihak asuransi terkait. Proses penggunaan perlindungan asuransi dapat dilakukan melalui platform PasarPolis. Pelanggan Tri yang tertarik dikenakan biaya/premi Rp 50 ribu untuk asuransi total loss only (TLO) dengan masa pertanggungan selama 12 bulan. Manfaat lainnya, pelanggan bisa mendapat santunan Rp 5 juta akibat meninggal dunia maupun cacat tetap, santunan Rp 500 ribu untuk biaya penguburan, santunan akibat kehilangan kesadaran Rp 2 juta, tanggungan biaya perawatan sebesar Rp 500 ribu, dan santunan tanggung jawab pihak ketiga sebesar Rp 500 ribu. Tri juga akan semakin melengkapi layanan Bima Asuransi dengan produk asuransi kecelakaan diri dan solusi perlindungan kendaraan bermotor lainnya. Dengan dukungan jaringan luas dan kuat 4.5G pro dari Tri, saat ini mengakses kebutuhan asuransi dinilai lebih mudah lewat aplikasi Bima+.

Sumber: Investor Daily (12 Mei 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)