Bank Nano Syariah Bakal Miliki Aset Rp 7,42 Triliun

Senin, 25 Apr 2022

JAKARTA – PT Bank Sinarmas Tbk mengumumkan rencana pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perseroan menjadi bank umum syariah (BUS). Entitas syariah tersebut berganti nama menjadi PT Bank Nano Syariah (Nano Bank) yang diproyeksi akan mengantongi aset mencapai Rp 7,42 triliun pada akhir tahun ini.

Rencana Bank Sinarmas tersebut disampaikan dalam keterbukaan informasi yang terbit di Investor Daily, akhir pekan lalu. Dalam laporannya, pendirian BUS mendorong terciptanya industri perbankan syariah yang stabil dan berdaya saing, sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri yang kian kompleks. Dalam hal ini, diperlukan BUS hasil spin off yang kuat, efisien, dan berkelanjutan. Selain itu, pemisahan unit ditujukan sebagai implementasi UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UUPS) yang mengatur kewajiban spin off maksimal 15 tahun sejak berlakunya regulasi tersebut atau pada 2023. “Berdasarkan amanat UUPS tersebut, maka perseroan akan melakukan pemisahan UUS dengan mendirikan BUS dengan nama PT Bank Nano Syariah (disebut Nano Bank) bersama-sama dengan PT Sinar Mas Multiartha Tbk dan PT Asuransi Sinar Mas,” jelas pernyataan perseroan, dikutip Minggu (24/4). Bank Sinarmas menyatakan dua alasan dilakukannya pemisahan. Dari aspek eksternal, salah satunya adalah untuk menyelaraskan penerapan nilainilai yang lebih menyeluruh akan menjadikan identitas perbankan syariah yang lebih berintegritas, profesional, dan disiplin di mata masyarakat. Dari aspek internal, pemisahan unit merupakan harapan dari pemegang saham pengendali (PSP). Ditujukan agar pengembangan bisnis dapat dilakukan dengan rantai pengambil keputusan yang lebih efisien dan cepat, sekaligus supaya strategi syariah lebih terfokus.

“Perseroan dinilai sudah cukup siap untuk melakukan pemisahan UUS. Jaringan kantor yang cukup luas yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, Sulawesi, Kalimantan, dan Nusa Tenggara Barat. Serta didukung oleh layanan syariah bank di 180 jaringan kantor perseroan, infrastruktur teknologi yang sudah banyak terpisah dari perseroan, jumlah SDM yang akomodatif, dan kinerja keuangan UUS yang meningkat dari tahun ke tahun, dinilai layak untuk dapat berdiri sebagai sebuah BUS (bank umum syariah),” ungkap pihak Bank Sinarmas. Berdasarkan jadwal rencana pemisahan, izin prinsip dari OJK diperkirakan terbit pada 30 Juni 2022. Selanjutnya penandatanganan akta pendirian BUS oleh para pendiri dan pengesahan pada 14 Juli 2022, termasuk penandatanganan akta pemisahan di hadapan notaris. Kemudian, izin usaha BUS akan disampaikan ke OJK pada 29 Juli 2022 dan diproyeksi izin bisa diterbitkan pada 20 September 2022. Alhasil, Bank Nano Syariah dapat mulai beroperasi pada 18 Oktober 2022. Sehingga pengembalian izin UUS ke OJK dilakukan pada 16 Desember 2022.

Lebih lanjut, rencana pemisahan turut menyertakan sejumlah proyeksi posisi keuangan dari Bank Nano Syariah pada tahun 2022. Pembiayaan diperkirakan mencapai Rp 6,00 triliun, atau tumbuh 5,09% secara year on year (yoy) dari Rp 5,70 triliun sebagai UUS Bank Sinarmas. Total aset pada 2022 diproyeksi mencapai Rp 7,42 triliun atau naik tipis 0,55%. Sedangkan dana pihak ketiga (DPK) diprediksi susut 10,16% (yoy), dari sebesar Rp 6,79 triliun pada 2021 sebagai UUS menjadi sebesar Rp 6,10 triliun pada 2022 sebagai BUS. Dengan penyusutan terbesar pada giro dari Rp 1,22 triliun menjadi Rp 550 miliar, tabungan relatif terjaga di kisaran Rp 1,15 triliun, namun deposito dipercaya naik dari Rp 4,05 triliun menjadi Rp 4,40 triliun. Adapun Bank Nano Syariah bersama Bank Sinarmas berencana membentuk kelompok usaha bank (KUB), dengan modal dasar Bank Nano Syariah sebesar Rp 4 triliun dan modal dasar Rp 1 triliun. Bank Sinarmas akan menggenggam 51% saham, Sinarmas Multiartha 25%, dan Asuransi Sinar Mas 24%. Bank Sinarmas juga memproyeksi tingkat kesehatan Bank Nano Syariah dalam dua periode penilaian semester II-2022 dan semester I-2023 yakni peringkat 2 atau sehat. Peringkat tersebut mencerminkan kondisi secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.

Sumber: Investor Daily (25 April 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)