Pengembang Lokal Kaji Ekspansi

Rabu, 02 Feb 2022

Bisnis, JAKARTA — Potensi bagi pengembang aplikasi investasi lokal yang telah mengantongi izin dari otoritas untuk melancarkan aksi ekspansi pada tahun ini semakin terbuka di tengah maraknya aplikasi investasi ilegal di Indonesia belakangan ini.

Salah satu pengembang aplikasi investasi lokal yang  menyambut  potensi  tersebut  adalah  Pluang  yang  tengah  mempersiapkan untuk membuka  akses  investasi  saham  di bursa AS kepada jutaan investor  Indonesia  melalui  instrumen  investasi  Contract  for  Difference  Product  (CFD).  Co-Founder  Pluang  Claudia  Kolonas  menjelaskan  akses  ini  memungkinkan investor Indonesia mendapatkan exposure berinvestasi di  pecahan  saham  AS.  Hal  ini  merupakan rangkaian dari rencana Pluang  untuk  membuka  akses  seluas-luasnya  terhadap  produk-produk  investasi  pilihan  kepada  setiap  lapisan  masyarakat. Dia  mengatakan  produk  CFD  saham AS adalah produk yang cocok bagi investor yang berinvestasi untuk  jangka  panjang.  Investor  dengan profil risiko moderat hingga agresif dapat menjadikan produk CFD  saham  AS  sebagai  pilihan  dalam  melakukan  diversifikasi  secara  global. “Memperkenalkan  saham  AS  dalam bentuk CFD ini juga akan membantu kami menjadi aplikasi investasi  yang  terlengkap  di  Indonesia  dalam  hal  kelas  aset,”  jelasnya  dikutip  dari  keterangan  resminya,  Selasa  (1/2). Peluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, sebuah perusahaan pialang  berjangka  Indonesia  yang  telah memperoleh izin Penyaluran Amanat  Nasabah  ke  bursa  Luar  Negeri (PALN) dari Badan Pengawas Perdagangan  Berjangka  Komoditi  Indonesia (Bappebti) untuk meluncurkan  produk  saham  AS  dalam  bentuk  CFD  ini,  serta  instrumen  investasi AS yang telah diluncurkan sebelumnya yaitu Micro e-mini S&P 500 Index Futures dan Micro e-mini NASDAQ 100 Index Futures sebagai upaya Pluang untuk memungkinkan  penggunanya  mendapatkan  exsposure  pasar  saham  AS. Seluruh  transaksi,  baik  produk  indeks berjangka maupun saham AS  di  Pluang,  juga  dijamin  dan  difasilitasi oleh Kliring Berjangka Indonesia  (KBI).  Artinya,  lanjut  Claudia,  seluruh  produk  pasar  saham  AS  di  Pluang  aman  dan  terjamin karena diatur dan diawasi oleh lembaga pemerintah terkait. Claudia  memaparkan  saham  AS  dapat  menjadi  pilihan  utama  aset investasi bagi generasi muda Indonesia, yang jumlahnya sangat meningkat dalam beberapa tahun terakhir.  Berdasarkan  beberapa  data survei terkini, jumlah investor  baru  meningkat  32%  dalam  setahun terakhir yang didominasi oleh  investor  Gen  Z.Dia  menambahkan  kenaikan  jumlah  investor  di  pasar  modal,  terutama saham, merupakan salah satu  indikator  positif  bahwa  masyarakat  indonesia  sudah  makin  terbuka  terhadap  berbagai  jenis  investasi.

“Dengan tingkat antusiasme yang  tinggi,  tentu  saja  hal  ini merupakan salah satu hal yang menarik karena membuka banyak sekali peluang untuk menawarkan berbagai kelas aset investasi yang bertujuan  untuk  berdiversifikasi agar mengurangi risiko volatilitas di  pasar  keuangan  yang  tidak  menentu,”  jelasnya. Tidak  hanya  di  Indonesia,  AS  juga mengalami lonjakan jumlah investor saham ritel dalam beberapa waktu  terakhir.  Hal  ini  sebagian  besar  dikarenakan  pasar  saham  AS  bertumbuh  luar  biasa  sejak  awal  pandemi  Covid-19  berkat  kinerja  yang  baik  akan  saham-saham  teknologi  besar,  seperti  Apple,  Google,  Facebook,  dan  Netfl  ix,  yang  nilainya  telah  berlipat  ganda  dari  posisi  terendah  mereka  saat  pandemi. Nilai saham Apple, misalnya, telah meningkat  lebih  dari  40%  dalam  setahun yang ditopang oleh derasnya permintaan akan produknya seiring maraknya  kebijakan  bekerja  dari  rumah (work  from  home)  yang  diadopsi perusahaan seluruh dunia. Selain  itu,  tiga  indeks  saham  utama  di  AS  yakni  Dow  Jones  Industrial  Average,  S&P  500,  dan  Nasdaq  Composite  juga  dikenal  sebagai  indeks  saham  yang  memiliki kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Indeks S&P 500, misalnya, memiliki kapitalisasi pasar sebesar US$39  triliun  per  Oktober  2021. Pada perkembangan lain, kemajuan  teknologi  dinilai  membuat  berinvestasi  kini  makin  mudah  dengan banyaknya pilihan aplikasi mulai dari aplikasi lokal maupun luar.  Namun  tak  semua  aplikasi  tersebut  dijamin  keamanannya. Vice President of Marketing Ajaib Gladys Pratiwi menghimbau para investor untuk memeriksa regulasi dan  legalitas  aplikasi  yang  akan  digunakan. Gladys  mengatakan  bahwa  regulasi dan legalitas aplikasi yang akan  digunakan  terutama  untuk  investasi  atau  aktivitas  tradingdiperlukan karena erat kaitannya dengan uang atau investasi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi  dan  penipuan  di  kemudian  hari.  Selain itu, perlindungan  dan  pengawasan dari pihak terkait juga sangat penting,  di  antaranya  dari  Otoritas  Jasa  Keuangan.  Oleh   sebab   itu,  Gladys  mengingatkan  kembali untuk para  calon  investor  untuk  selalu  bersikap  waspada  apabila  menerima  tawaran  investasi.  “Bersikap waspada apabila menerima  tawaran  investasi  yang  menjanjikan return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan  seringkali  tidak  masuk  akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan,” ungkap Gladys kepada Bisnis,  pekan  lalu.

Dia menambahkan investor juga harus memastikan apakah lembaga yang  menjual  atau  menawarkan  produk investasi telah memperoleh izin  usaha. Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono  memaparkan  maraknya  aplikasi-aplikasi perdagangan ilegal untuk aset seperti saham, kripto, forex, dan lainnya merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang  semakin  pesat  dari  tahun  ke  tahun.  Hal  ini  juga  memungkinkan  aplikasi-aplikasi  tersebut  mempromosikan  produknya  melalui  iklan-iklan  di  media  sosial. “Pada zaman yang global seperti sekarang, rasanya akan sangat sulit menutup  akses  promosi  aplikasi  tersebut,” katanya saat dihubungi Bisnis,  Selasa  (1/2). Menurutnya, hal utama yang perlu ditingkatkan untuk memerangi fenomena ini adalah edukasi yang menyeluruh. Seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan terkait, hingga sistem pendidikan wajib mendapatkan edukasi agar literasi  investasinya  makin  baik. Selain  itu,  otoritas  terkait  juga  perlu  merevisi  definisi  ilegal  di  Indonesia yang menurutnya kurang meyakinkan.  Wahyu mencontohkan, aset kripto saat ini dinyatakan  bukan  sebagai alat pembayaran  dan  ilegal  di  Indonesia,  tetapi  investasi  pada  produk  ini  tetap  dibolehkan. “Selain itu, jika legal, apakah sudah pasti akan menjamin menjadi aset investasi yang cocok? Seperti aset  berjangka  forex  atau  saham  di  BEI,  orang  bisa  bangkrut  dan  tertipu  karena  satu  dan  lain  hal.  Oleh  karena  itu,  literasi  investasi  menjadi sangat penting,” jelasnya. Di  sisi  lain,  Wahyu  juga  tidak  memungkiri  kehadiran  regulasi  yang  komprehensif  akan  makin  menekan  kemunculan  aplikasi-aplikasi  investasi  ilegal  sejenis.  Kendati  demikian,  dia  menilai  kemunculan  hukum  atau  regulasi  ini  seringkali  terlambat  dan  baru menjadi pembahasan setelah banyak  korban.“Ini  bukan  hanya  masalah  di  Indonesia, krisis subprime mortgage AS  pada  2008  lalu  juga  disebabkan  oleh  kelicikan  investor  dan  regulator  dalam  membuat  aset  derivatif,”  katanya. Pada Jumat (28/1),  Kementerian Perdagangan  bersama  Direktorat  Tindak  Pidana  Ekonomi  Khusus  Bareskrim  Markas  Besar  (Mabes)  Polri  melakukan  tindakan  penyegelan  kembali  usaha  penjualan expert  advisor  atau  robot trading yang  dilakukan  PT  DNA  Pro  Akademik. Tindakan  tegas  ini  dilakukan  untuk  melindungi  masyarakat  dari  berbagai  usaha  yang  dapat  merugikan. “Setelah  kami  lakukan  pengawasan  berdasarkan  informasi  yang kami terima, segel penutupan PT  DNA  Pro  Akademik  terbukti  dilepas.  Untuk  itu,  Kemendag  bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri  menindak  tegas  PT  DNA  Pro  Akademik  dengan  menyegel  kembali kantor perusahaan tersebut.  Implikasi  pidananya  kami  serahkan kepada penegak hukum lainnya,”  tegas  Direktur  Jenderal  Perlindungan  Konsumen  dan  Tertib  Niaga  (PKTN)  Kemendag  Veri Anggrijono dalam keterangan resminya.

Direktorat  Jenderal  PKTN  dan  Badan  Pengawas  Perdagangan  Berjangka  Komoditi  (Bappebti)  Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan  usaha  penjualan  expert advisor atau robot  trading  tak berizin. Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro  Akademik  membangkang  dengan membuka segel. Operasional  kegiatan  usahanya  beredar  di  media  sosial.  Dengan  cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak  Pidana  Ekonomi  Khusus  Mabes  Polri  melakukan  tindakan  tegas  dengan  menyegel  kembali  PT  DNA  Pro  Akademik. Veri  menyatakan  PT  DNA  Pro  Akademik  telah  melakukan  pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini  tidak  memiliki  izin  sesuai  dengan  bidang  usahanya. “PT  DNA  Pro  Akademi  diduga  telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,  yaitu  menjalankan  kegiatan  usaha  penjualan  expert advisor  atau  robot  trading  dengan menggunakan  sistem  multi  level  marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha [NIB] dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 [perdagangan eceran  bukan  di  toko,  kios,  kaki  lima,  dan  los  pasar  lainnya]  yang  belum  berlaku  secara  efektif,  ter-verifi kasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,”  ujar  Veri. Tindakan  tegas  ini,  lanjut  Veri,  dilakukan  guna  memberikan  efek  jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan  contoh  agar  pelaku  usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban  mengawasi  pelaku  usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi  persyaratan  dan  kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti  Indrasari  Wisnu  Wardhana  menegaskan  penegakan  hukum  akan  dilakukan  kepada  pelaku  usaha  yang  melanggar  peraturan  dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan  beroperasi  kembali. “Tindakan  tegas  ini  dilakukan  sebagai  tindak  lanjut  dari  keputusan  Satuan  Tugas  (Satgas)  Waspada Investasi yang melarang kegiatan  PT  DNA  Pro  Akademi  pada  Januari  2022,”  kata  Wisnu. Menurutnya,  Kemendag  akan  bersikap tegas terkait pelanggaran hukum  yang  dilakukan  pelaku  usaha  perdagangan  berjangka  komoditi.  “Kami  berharap  pelaku  usaha  mematuhi  ketentuan  Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang  Nomor  32  Tahun  1997  Tentang  Perdagangan  Berjangka  Komoditi,”  katanya. Demi  melindungi  masyarakat  dari  berbagai  usaha  ilegal  dan  merugikan,  Wisnu  meminta  masyarakat  selalu  berhati-hati  dan  waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha pada  laman  Bappebti.  “Guna  melindungi  masyarakat  dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag  dan  Mabes  Polri  berkomitmen  akan  terus  bersinergi  melakukan  pengawasan.  Kedua  lembaga  juga  tidak  segan-segan  menegakkan  supremasi  hukum  dengan  memberikan  sanksi  administrasi  hingga  pidana,”  tegas  Wisnu.

Sumber : Bisnis Indonesia (2 Februari 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)