Bisnis, JAKARTA — Potensi bagi pengembang aplikasi investasi lokal yang telah mengantongi izin dari otoritas untuk melancarkan aksi ekspansi pada tahun ini semakin terbuka di tengah maraknya aplikasi investasi ilegal di Indonesia belakangan ini.
Salah satu pengembang aplikasi investasi lokal yang menyambut potensi tersebut adalah Pluang yang tengah mempersiapkan untuk membuka akses investasi saham di bursa AS kepada jutaan investor Indonesia melalui instrumen investasi Contract for Difference Product (CFD). Co-Founder Pluang Claudia Kolonas menjelaskan akses ini memungkinkan investor Indonesia mendapatkan exposure berinvestasi di pecahan saham AS. Hal ini merupakan rangkaian dari rencana Pluang untuk membuka akses seluas-luasnya terhadap produk-produk investasi pilihan kepada setiap lapisan masyarakat. Dia mengatakan produk CFD saham AS adalah produk yang cocok bagi investor yang berinvestasi untuk jangka panjang. Investor dengan profil risiko moderat hingga agresif dapat menjadikan produk CFD saham AS sebagai pilihan dalam melakukan diversifikasi secara global. “Memperkenalkan saham AS dalam bentuk CFD ini juga akan membantu kami menjadi aplikasi investasi yang terlengkap di Indonesia dalam hal kelas aset,” jelasnya dikutip dari keterangan resminya, Selasa (1/2). Peluang bekerja sama dengan PT PG Berjangka, sebuah perusahaan pialang berjangka Indonesia yang telah memperoleh izin Penyaluran Amanat Nasabah ke bursa Luar Negeri (PALN) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti) untuk meluncurkan produk saham AS dalam bentuk CFD ini, serta instrumen investasi AS yang telah diluncurkan sebelumnya yaitu Micro e-mini S&P 500 Index Futures dan Micro e-mini NASDAQ 100 Index Futures sebagai upaya Pluang untuk memungkinkan penggunanya mendapatkan exsposure pasar saham AS. Seluruh transaksi, baik produk indeks berjangka maupun saham AS di Pluang, juga dijamin dan difasilitasi oleh Kliring Berjangka Indonesia (KBI). Artinya, lanjut Claudia, seluruh produk pasar saham AS di Pluang aman dan terjamin karena diatur dan diawasi oleh lembaga pemerintah terkait. Claudia memaparkan saham AS dapat menjadi pilihan utama aset investasi bagi generasi muda Indonesia, yang jumlahnya sangat meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan beberapa data survei terkini, jumlah investor baru meningkat 32% dalam setahun terakhir yang didominasi oleh investor Gen Z.Dia menambahkan kenaikan jumlah investor di pasar modal, terutama saham, merupakan salah satu indikator positif bahwa masyarakat indonesia sudah makin terbuka terhadap berbagai jenis investasi.
“Dengan tingkat antusiasme yang tinggi, tentu saja hal ini merupakan salah satu hal yang menarik karena membuka banyak sekali peluang untuk menawarkan berbagai kelas aset investasi yang bertujuan untuk berdiversifikasi agar mengurangi risiko volatilitas di pasar keuangan yang tidak menentu,” jelasnya. Tidak hanya di Indonesia, AS juga mengalami lonjakan jumlah investor saham ritel dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini sebagian besar dikarenakan pasar saham AS bertumbuh luar biasa sejak awal pandemi Covid-19 berkat kinerja yang baik akan saham-saham teknologi besar, seperti Apple, Google, Facebook, dan Netfl ix, yang nilainya telah berlipat ganda dari posisi terendah mereka saat pandemi. Nilai saham Apple, misalnya, telah meningkat lebih dari 40% dalam setahun yang ditopang oleh derasnya permintaan akan produknya seiring maraknya kebijakan bekerja dari rumah (work from home) yang diadopsi perusahaan seluruh dunia. Selain itu, tiga indeks saham utama di AS yakni Dow Jones Industrial Average, S&P 500, dan Nasdaq Composite juga dikenal sebagai indeks saham yang memiliki kapitalisasi pasar terbesar di dunia. Indeks S&P 500, misalnya, memiliki kapitalisasi pasar sebesar US$39 triliun per Oktober 2021. Pada perkembangan lain, kemajuan teknologi dinilai membuat berinvestasi kini makin mudah dengan banyaknya pilihan aplikasi mulai dari aplikasi lokal maupun luar. Namun tak semua aplikasi tersebut dijamin keamanannya. Vice President of Marketing Ajaib Gladys Pratiwi menghimbau para investor untuk memeriksa regulasi dan legalitas aplikasi yang akan digunakan. Gladys mengatakan bahwa regulasi dan legalitas aplikasi yang akan digunakan terutama untuk investasi atau aktivitas tradingdiperlukan karena erat kaitannya dengan uang atau investasi guna menghindari penyalahgunaan data pribadi dan penipuan di kemudian hari. Selain itu, perlindungan dan pengawasan dari pihak terkait juga sangat penting, di antaranya dari Otoritas Jasa Keuangan. Oleh sebab itu, Gladys mengingatkan kembali untuk para calon investor untuk selalu bersikap waspada apabila menerima tawaran investasi. “Bersikap waspada apabila menerima tawaran investasi yang menjanjikan return atau keuntungan yang ditawarkan sangat tinggi (bahkan seringkali tidak masuk akal) dan/atau dalam jumlah yang dipastikan,” ungkap Gladys kepada Bisnis, pekan lalu.
Dia menambahkan investor juga harus memastikan apakah lembaga yang menjual atau menawarkan produk investasi telah memperoleh izin usaha. Founder Traderindo.com, Wahyu Laksono memaparkan maraknya aplikasi-aplikasi perdagangan ilegal untuk aset seperti saham, kripto, forex, dan lainnya merupakan imbas dari perkembangan teknologi yang semakin pesat dari tahun ke tahun. Hal ini juga memungkinkan aplikasi-aplikasi tersebut mempromosikan produknya melalui iklan-iklan di media sosial. “Pada zaman yang global seperti sekarang, rasanya akan sangat sulit menutup akses promosi aplikasi tersebut,” katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (1/2). Menurutnya, hal utama yang perlu ditingkatkan untuk memerangi fenomena ini adalah edukasi yang menyeluruh. Seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan terkait, hingga sistem pendidikan wajib mendapatkan edukasi agar literasi investasinya makin baik. Selain itu, otoritas terkait juga perlu merevisi definisi ilegal di Indonesia yang menurutnya kurang meyakinkan. Wahyu mencontohkan, aset kripto saat ini dinyatakan bukan sebagai alat pembayaran dan ilegal di Indonesia, tetapi investasi pada produk ini tetap dibolehkan. “Selain itu, jika legal, apakah sudah pasti akan menjamin menjadi aset investasi yang cocok? Seperti aset berjangka forex atau saham di BEI, orang bisa bangkrut dan tertipu karena satu dan lain hal. Oleh karena itu, literasi investasi menjadi sangat penting,” jelasnya. Di sisi lain, Wahyu juga tidak memungkiri kehadiran regulasi yang komprehensif akan makin menekan kemunculan aplikasi-aplikasi investasi ilegal sejenis. Kendati demikian, dia menilai kemunculan hukum atau regulasi ini seringkali terlambat dan baru menjadi pembahasan setelah banyak korban.“Ini bukan hanya masalah di Indonesia, krisis subprime mortgage AS pada 2008 lalu juga disebabkan oleh kelicikan investor dan regulator dalam membuat aset derivatif,” katanya. Pada Jumat (28/1), Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri melakukan tindakan penyegelan kembali usaha penjualan expert advisor atau robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik. Tindakan tegas ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari berbagai usaha yang dapat merugikan. “Setelah kami lakukan pengawasan berdasarkan informasi yang kami terima, segel penutupan PT DNA Pro Akademik terbukti dilepas. Untuk itu, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menindak tegas PT DNA Pro Akademik dengan menyegel kembali kantor perusahaan tersebut. Implikasi pidananya kami serahkan kepada penegak hukum lainnya,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono dalam keterangan resminya.
Direktorat Jenderal PKTN dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag telah menyegel operasi PT DNA Pro Akademik yang melakukan usaha penjualan expert advisor atau robot trading tak berizin. Atas tindakan tersebut, PT DNA Pro Akademik membangkang dengan membuka segel. Operasional kegiatan usahanya beredar di media sosial. Dengan cepat, Kemendag bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri melakukan tindakan tegas dengan menyegel kembali PT DNA Pro Akademik. Veri menyatakan PT DNA Pro Akademik telah melakukan pelanggaran serius. Perusahaan robot trading ini tidak memiliki izin sesuai dengan bidang usahanya. “PT DNA Pro Akademi diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu menjalankan kegiatan usaha penjualan expert advisor atau robot trading dengan menggunakan sistem multi level marketing (MLM) atas dasar legalitas berupa nomor induk berusaha [NIB] dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 47999 [perdagangan eceran bukan di toko, kios, kaki lima, dan los pasar lainnya] yang belum berlaku secara efektif, ter-verifi kasi, atau tidak memiliki izin usaha penjualan langsung dari Kemendag,” ujar Veri. Tindakan tegas ini, lanjut Veri, dilakukan guna memberikan efek jera kepada pelaku usaha sekaligus memberikan contoh agar pelaku usaha menaati aturan. “Kemendag berkewajiban mengawasi pelaku usaha agar patuh dan tertib sehingga memenuhi persyaratan dan kewajiban dalam berusaha,” imbuhnya. Sementara itu, Plt. Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menegaskan penegakan hukum akan dilakukan kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan terbukti membangkang dengan menbuka segel penutupan usaha dan beroperasi kembali. “Tindakan tegas ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari keputusan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi yang melarang kegiatan PT DNA Pro Akademi pada Januari 2022,” kata Wisnu. Menurutnya, Kemendag akan bersikap tegas terkait pelanggaran hukum yang dilakukan pelaku usaha perdagangan berjangka komoditi. “Kami berharap pelaku usaha mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi,” katanya. Demi melindungi masyarakat dari berbagai usaha ilegal dan merugikan, Wisnu meminta masyarakat selalu berhati-hati dan waspada apabila melakukan investasi. Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas pelaku usaha pada laman Bappebti. “Guna melindungi masyarakat dari berbagai bujukan dan rayuan para pelaku usaha investasi ilegal, Kemendag dan Mabes Polri berkomitmen akan terus bersinergi melakukan pengawasan. Kedua lembaga juga tidak segan-segan menegakkan supremasi hukum dengan memberikan sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Wisnu.
Sumber : Bisnis Indonesia (2 Februari 2022)
Saham | 07-10-2021 | 08-10-2021 | (+/-) |
---|---|---|---|
ASII | 5,700.00 | 5,900.00 | 3.389% |
BBCA | 35,800.00 | 36,450.00 | 1.783% |
UNVR | 4,830.00 | 4,760.00 | -1.47% |