Korban Unit Link akan Aksi Damai di OJK dan DPR

Senin, 21 Mar 2022

JAKARTA – Komunitas Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia berencana mengadakan aksi damai dalam rangka menuntut hak mereka dan menuntut pertanggung jawaban pihak perusahaan asuransi. Aksi tersebut akan berlangsung di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan DPR RI. Berdasarkan keterangan yang diterima Investor Daily, para korban unit link akan menyuarakan suaranya kepada OJK di Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Selasa (22/3). Aksi kembali dilangsungkan pada Kamis, (24/3), di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta. Koordinator Korban Asuransi Unit Link AIA, AXA Mandiri, dan Prudential Indonesia Maria Trihartati menyampaikan, aksi damai tersebut memiliki tujuan tersendiri setelah tidak ada solusi yang dicapai sampai sampai saat ini. Penyelesaian sengketa juga ada perkembangan yang jelas. “Untuk menuntut hak kami dan pertanggungjawaban pihak asuransi yang tidak mengembalikan dana yang didebet selama ini karena secara penuh sesuai dengan janji dan bujuk rayu agen asuransi/financial agent (FA) dari perusahaan asuransi AXA Mandiri, AIA, dan Prudential,” kata Maria, akhir pekan lalu. Selain itu, kata dia, aksi damai menjadi bagian dari upaya korban unit link membuka mata masyarakat umum untuk lebih teliti, lebih cerdas, dan mau banyak bertanya, serta paham isi polis. Hal itu ditujukan agar pemegang polis nantinya bisa terhindar dari cara agen bermasalah dalam menjual produk asuransi, yang berakibat kerugian bagi pemegang polis. Kemudian, guna membuka mata institusi terkait dan aparatur negara akan kerugian yang diderita pemegang polis atas perilaku agen bermasalah. Agen yang dimaksud tidak memberikan penjelasan secara utuh, terutama tentang hal-hal negatif yang mungkin akan terjadi ketika ikut asuransi unit link.

Hal yang tidak kalah penting adalah meminta institusi terkait membuat pagar hukum dan tindakan yang tegas agar menimbulkan efek jera terhadap perusahaan asuransi yang melakukan taktik penjualan tidak sesuai. Begitu juga tindakan tegas bagi para agen nakal yang hanya berorientasi pada target, komisi, dan bonus, lalu menghalalkan segala cara demi terjadi closing. Terakhir, agar masyarakat awam membuka mata terhadap persoalan keuangan, perasuransian, dan hukum. Tujuannya agar mereka terhindar dari permasalahan yang kini dialami oleh ribuan korban unit link. Lebih lanjut, Maria mengatakan, penyelesaian masalah sempat mencuat bisa di atasi melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK). Tapi sampai saat ini tidak ada titik terang yang dihasilkan dari lembaga tersebut. “Belum ada perkembangan. Ada yang sudah ditolak juga oleh LAPS karena ada unsur mis-selling,” kata dia. Menurut dia, penyelesaian melalui LAPS akan sia-sia meskipun perusahaan asuransi mendesak agar solusi bisa dihadirkan dari sana. Sebab, LAPS SJK dinilai baru akan bekerja sesuai isi polis, sedangkan mis-seling yang menjadi persoalan utama bukan berada dalam isi polis. Hal itu juga yang dinilai merugikan para pemegang polis. Maria menuturkan, ada 11 kriteria yang dengan jelas ditolak untuk LAPS SJK tangani.

 Tiga poin pertama adalah berindikasi pidana, terindikasi melanggar market conduct, dan bersifat massal/masif yang tidak dapat diselesaikan secara parsial. Sisanya adalah belum diselesaikan melalui internal dispute resolution (IDR), dan sedang di periksa/sudah diputus oleh instansi berwenang lainnya. Konsumen/PUJK tidak memiliki/tidak mempunyai kesepakatan menunjuk LAPS SJK sebagai forum penyelesaian sengketa. LAPS SJK juga akan menolak perkara jika menyangkut pihak lain (pihak ketiga) di luar sektor jasa keuangan. Pengaduan terhadap kebijakan atau standar industri yang diterapkan oleh semua PUJK pada sektor yang bersangkutan. Penolakan PUJK dalam menerima calon konsumen. Pengaduan berulang yang sebelumnya telah ditolak, serta pengaduan tidak terkonfirmasi. Maria bilang, tiga poin pertama di atas secara langsung akan menggugurkan perkara unit link yang memang ramai belakangan ini. Pihaknya menyayangkan bahwa solusi yang ditawarkan melalui LAPS SJK akan sia-sia dan seakan-akan tidak disadari regulator jasa keuangan dan pihak perusahaan asuransi. Terlepas dari hal-hal tersebut, Maria berharap penyelesaian bisa tuntas secepatnya dan dana korban bisa segera dikembalikan. “Saya juga sudah berkirim surat resmi ke lembaga,untuk desak penyelesaian permasalahan ini,” jelas Maria.

Sumber : Investor Daily (21 Maret 2022)


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)