Bumiputera Bayar Tunggakan Klaim Sampai 2025

Selasa, 14 Mar 2023

JAKARTA, ID - Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB) kembali mencairkan tunggakan klaim sebagai bagian dari upaya penyehatan keuangan perusahaan. Di tahap kedua ini, perusahaan mutual tersebut membayarkan klaim senilai Rp 25,84 miliar untuk 8.124 polis. Sedangkan seluruh tunggakan pembayaraan klaim akan dilakukan bertahap hingga 2025.

Direktur Utama Bumiputera Ir vandi Gustari menerangkan, pencairan klaim kali ini diprioritaskan untuk pembayaran polis asuransi perorangan setelah penurunan nilai manfaat di bawah Rp 5 juta. Adapun proses pencairan berjalan lancar di setiap kantor cabang Bumiputera. “Ini adalah pencairan tahap kedua. Sebelumnya sudah kami cairkan di tahap pertama pada 6 Maret lalu sebesar Rp 22,34 miliar untuk 7.805 polis asuransi perorangan,” kata Irvandi dalam keterangannya, Senin (13/3/2023). Dia mengungkapkan, AJBB melakukan sejumlah upaya untuk mengatasi pembayaran klaim tertunda. Langkah yang dimaksud mulai dari penarikan kelebihan dana jaminan yang telah direstui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pelepasan kepemilikan saham pada perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI), serta optimalisasi dan pelepasan beberapa aset tanah bangunan yang tertuang dalam RPK perusahaan. Pencairan klaim tertunda atau tunggakan klaim ditempuh setelah OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan telah menyatakan tidak keberatan terhadap RPK AJBB. Hal ini ditandai lewat surat No. SR.1/D.05/2023 tanggal 10 Februari 2023. Sementara itu, Juru Bicara Rapat Umum Anggota (RUA) d.h Badan Perwakilan Anggota (BPA) RM Bagus Irawan menerangkan, satu-satunya jalan pemegang polis untuk mendapatkan hak klaim walaupun tidak penuh adalah melalui penurunan nilai manfaat. Cara ini juga yang telah disepakati dalam Sidang Luar Biasa RUA d.h BPA dan telah dinyatakan tidak keberatan oleh OJK. “RPK dengan penur unan nilai manfaat di dalamnya disusun berdasarkan Anggaran Dasar dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dalam upaya penyelamatan terhadap pemegang polis,” terang Bagus.

Selain penyesuaian atau penurunan nilai manfaat polis, AJBB juga perlu mengukur ketersediaan dana untuk bisa membayarkan klaim yang tertunda. Selanjutnya, pembayaran diprioritaskan kepada pemegang polis yang memiliki nilai manfaat maksimal Rp 5 juta, dengan cara satu kali pembayaran. Sedangkan untuk nilai manfaat klaim setelah PNM lebih dari Rp 5 juta, AJBB akan melakukan pembayaran melalui dua tahap. Pertama, sebesar 50% nilai klaim setelah penurunan nilai manfaat di tahun pengajuan, sedangkan pembayaran kedua yakni 50% pada penurunan nilai manfaat di tahun berikutnya.

Lebih lanjut, Bagus mengatakan, penurunan nilai manfaat ini sebagai upaya untuk penyehatan keuangan perusahaan. Dengan begitu, kondisi likuiditas perusahaan dapat lebih mumpuni membayarkan klaim-klaim yang ada. “Secara keseluruhan proses pencairan klaim tertunda ini dilakukan bertahap hingga tahun 2025. Nilai total klaim setelah penurunan nilai manfaat adalah Rp 5,29 triliun,” kata dia. AJBB dalam kebijakan penyehatan keuangannya sepakat untuk mengakui kerugian. Sebagai perusahaan mutual, maka setiap pemegang polis pun bertindak sebagai pemegang saham perusahaan. Artinya, setiap kerugian yang disepakati itu akan dibagi secara pro rata kepada setiap pemegang polis. Dalam hal ini, pembagian kerugian diimplementasikan dalam bentuk penurunan nilai manfaat polis. Adapun penurunan nilai manfaat tersebut dikenakan mulai dari 20% sampai dengan 50%, baik itu terkait asuransi perorangan, asuransi kumpulan, maupun berupa produk tradisional. Jika dirata-rata, penurunan nilai manfaat final sebesar 47,3%, jauh meningkat dari usul awal sebesar 12,5%. Dengan demikian, wajar apabila total nilai klaim setelah penurunan nilai manfaat AJBB menjadi Rp 5,29 triliun atau jauh menurun dari kuartal II-2022 yang mencapai Rp 9,73 triliun, berdasarkan laporan keuangan perusahaan. Bagus dalam kesempatan sebelumnya mengatakan, salah satu sumber dana perusahaan untuk membayarkan tunggakan klaim adalah dari aset-aset yang kini dimiliki. “Sesuai RPK yang di-acc (disetujui) OJK RI, untuk membayar outstanding klaim, yang dijual adalah aset-aset tetap dan financial asset sebesar Rp 5,4 triliun,” ungkap Bagus. Sejumlah aset yang dimaksud misalnya Hotel Bumi Surabaya, tanah di TB Simatupang, joint venture Gedung Wisma dan tanah di Setiabudi. Dalam perkembangannya, beberapa investor yang tertarik sudah melakukan pendekatan untuk berproses pada format jual beli. Sementara aset keuangan yang dimaksud diantaranya adalah pencairan dana jaminan senilai Rp 100 miliar. Kemudian juga dengan melepas sebagian saham AJBB PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein/MREI).

Sumber: Investor Daily 14 Maret 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)