Dirjen BC: Pakaian Impor Bekas Masuk Lewat 5 Pelabuhan Utama

Selasa, 14 Mar 2023

JAKARTA, ID - Dirjen Bea dan Cukai (BC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani mengakui, pakaian impor bekas masuk secara ilegal antara lain melalui lima pelabuhan laut utama, yaitu Tanjung Priok (Jakarta), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang), Belawan (Sumatera Utara), dan Cikarang (Jawa Barat).

“Pakaian-pakaian bekas tersebut masuk dengan modus undecleared atau misdecleared (pakaian bekas diselipkan di antara barang impor legal),” kata Askolani kepada Investor Daily di Jakarta, Senin (13/3/2023). Secara terpisah, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serta dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Wirawasta kepada Investor Daily mengungkapkan, total pakaian impor ilegal setiap tahunnya mencapai 300 ribu ton senilai US$ 2,1 miliar atau sekitar Rp 35 triliun. Dari jumlah itu, 25-30% atau sekitar Rp 9,7 triliun di antaranya adalah pakaian bekas. Jika impor bisa dibendung, produk lokal yang menggantikannya bisa mendatangkan lapangan kerja baru hingga 500 ribu orang. “Impor ilegal yang mencapai 300 ribu ton itu kalau dikalikan US$ 7 per kg saja sudah mencapai US$ 2,1 miliar per tahun. Itu kalau diganti produk dalam negeri akan menghasilkan 500 ribu tenaga kerja dan sangat bisa untuk menyubstitusi kelesuan ekspor saat ini,” tutur dia. Dirjen BC Askolani menjelaskan, selain lewat Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, Belawan, dan Cikarang, pakaian bekas impor masuk melalui pesisir timur Sumatera, Batam, dan Kepulauan Riau. ”Itu untuk pemasukan pakaian bekas via perlintasan laut, di mana dominasi landing spot-nya adalah pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan rakyat,” ujar dia. Kecuali itu, menurut Askolani, para importir ilegal menggunakan modus angkut terus atau angkut lanjut dari luar negeri tujuan Timor Leste. Pakaian-pakaian bekas tersebut kemudian dimasukkan lewat perbatasan darat atau laut ke beberapa lokasi di sekitar Bali dan Nusa Tenggara, untuk selanjutnya dikirimkan ke wilayah pemasaran lain di Sulawesi, Jawa Timur, dan lain-lain,” papar dia.

Modus operandi lainnya, kata Dirjen BC, pakaian bekas impor masuk ke Indonesia sebagai barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, barang kiriman, dan modus serupa lainnya. Askolani menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas secara ilegal. Pada 2022, misalnya, DJBC melakukan 234 penindakan (6.177 bale), lalau pada 2023 (hingga Februari) dilakukan 44 penindakan (1.700 bale). “Dominasi penindakan dilakukan di wilayah pengawasan Batam dan Kepulauan Riau terhadap sarana pengangkut, khususnya kapal, tanpa pemberitahuan pabean,” tandas dia. Menurut Askolani, pengawasan yang telah dilakukan DJBC di antaranya penguatan kualitas dan kuantitas pengawasan terukur oleh seluruh jajaran terkait, optimalisasi penggunaan armada pengawasan, khususnya laut dan darat. Juga peningkatan kegiatan pengumpulan informasi, survei pasar, data crawling serta kegiatan lain yang menyasar peningkatan kegiatan penegakan hukum. “Kami juga menjalin sinergi operasi dengan aparat penegak hukum terkait sebagai upaya optimalisasi perjanjian kerja sama (PKS) dan MoU (memorandum of understanding) yang telah dibuat bersama,” tutur dia. Di sisi lain, Direktur Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS), Elfiza kepada Investor Daily mengatakan, BPS tetap melakukan pencatatan resmi terhadap pakaian impor bekas.

Sumber: Investor Daily 14 Maret 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)