Aset Rp 4,30 Triliun, UUS Allianz Life Bersiap Spin Off

Senin, 16 Jan 2023

JAKARTA, ID – PT Asuransi Allianz Life Indonesia (Allianz Life Indonesia) mengumumkan rencana pemekaran usaha melalui pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) atau spin off. Dalam perkembangannya, pemisahan UUS sedang dalam proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah (full fledged). Rencana tersebut diumumkan Direksi Allianz Life Indonesia melalui salah satu harian nasional pada Jumat, 13 Januari 2023. Bahwa pemekaran usaha melalui pemisahan UUS akan dilaksanakan dengan cara pendirian anak perusahaan baru yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah kepada anak perusahaan baru tersebut. Langkah pemisahan UUS sesuai instruksi Pasal 87 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU Perasuransian). Melalui ketentuan tersebut, Allianz Life Indonesia diwajibkan melakukan pemisahan UUS paling lambat 10 tahun setelah UU diterbitkan atau pada tahun 2024. Di samping itu, Direksi Allianz Life Indonesia menjelaskan, spin off menjadi salah satu komitmen perusahaan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia seiring peningkatan kebutuhan masyarakat terhadap proteksi asuransi syariah. Hal ini juga sesuai dengan amanah UU Perasuransi dan POJK Nomor 67/2016.

“Allianz Life Indonesia berencana melakukan pemekaran usaha syariah melalui pemisahan Unit Usaha Syariah menjadi badan hukum, yaitu PT Asuransi Allianz Life Syariah Indonesia (Allianz Life Syariah Indonesia),” ungkap Direksi dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (15/1/2023). Ada tiga misi yang diusung Allianz Life Syariah Indonesia. Pertama, mendorong pertumbuhan asuransi syariah dengan melindungi lebih banyak lagi masyarakat Indonesia melalui penyediaan produk asuransi berdasarkan prinsip syariah. Kedua, memperkuat solusi produk dan layanan syariah yang ditawarkan oleh Allianz Life Syariah Indonesia dengan terus melakukan inovasi dan digitalisasi sesuai dengan kebutuhan nasabah. Sedangkan ketiga, menjadikan Grup Allianz di Indonesia semakin lengkap menawarkan solusi proteksi dimana Allianz Life Indonesia akan terus menyediakan proteksi sebagai perusahaan asuransi jiwa konvensional dan Allianz Life Syariah Indonesia akan hadir untuk penyediaan asuransi jiwa berdasarkan prinsip syariah. Adapun pemekaran usaha melalui pemisahan UUS tersebut akan dilakukan dengan cara pendirian Allianz Life Syariah Indonesia yang diikuti dengan pengalihan seluruh portofolio kepesertaan syariah.

Pengalihan baru bisa terlaksana setelah nantinya mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. “Allianz Life Syariah Indonesia telah didirikan sebagai badan hukum pada tanggal pengumuman ini, dan sedang dalam proses persiapan untuk memperoleh izin sebagai perusahaan asuransi jiwa syariah,” jelas Direksi. Dalam hal ini, Allianz Life dan Allianz Life Syariah memastikan transisi dapat berjalan dengan lancar, operasional dan layanan perusahaan tetap berjalan, dan proses perpindahan polis bisa berjalan baik. Proses itu pun dipastikan tidak memberi dampak apapun kepada pemegang polis yang ada, sehingga hak dan kewajiban pemegang polis tetap sama. Setelah entitas Asuransi Allianz Syariah mengantongi izin, pemberitahuan lebih lanjut akan disampaikan kepada pemegang polis. Adapun pihak yang keberatan, sesuai UU PT dapat mengajukannya dalam jangka waktu 14 hari kepada pihak Allianz Life Indonesia.

Sumber: Investor Daily, 16 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)