Perbankan Siap Jalankan POJK 27 Perkuat Modal dan Cadangan

Jumat, 13 Jan 2023

JAKARTA, ID – Sejumlah bank siap menjalankan aturan yang baru dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu POJK Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2016 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum (POJK 27/2022). Penerbitan tersebut sejalan dengan standar internasional Basel III: Finalising postcrisis reforms (Basel III reforms). POJK 27/2022 diterbitkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap perhitungan permodalan perbankan yang sifatnya lebih sensitif terhadap risiko dengan penguatan dari sisi manajemen risiko yang sejalan dengan Basel III reforms. Adapun, beberapa perubahan pada POJK Kewajiban Penyediaan Modal Minimum  (KPMM) adalah mengenai penyesuaian teknis perhitungan aset tertimbang menurut risiko (ATMR) yang diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran OJK terkait. Sementara itu, komponen modal inti dan modal pelengkap bank yang telah diatur dalam POJK ini tidak mengalami perubahan. Kemudian, untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dengan optimalisasi fungsi dan peran lembaga central counterparty, bank juga dituntut untuk menerapkan standar internasional persyaratan permodalan untuk eksposur bank ke central counterparty (capital requirements for bank exposures to central counterparties) dan persyaratan margin untuk derivatif yang tidak dikliring secara terpusat (margin requirements for non-centrally cleared derivatives). PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) mengaku sudah siap menjalankan standar internasional Basel III reforms tersebut. Terlebih permodalan BRI juga sangat besar dan perseroan terus memupuk pencadangan yang memadai apabila terjadi suatu risiko. “Cadangan BRI lebih dari cukup untuk mengantisipasi ketidakpastian,” ucap Direktur Utama BRI Sunarso kepada Investor Daily, dikutip Kamis (12/1/2023). Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga meminta agar bank-bank yang mencetak laba jumbo tidak terburu-buru membagikan dividen besar agar bisa disisihkan sebagai pencadangan. “Kepada mereka yang tingkat untungnya tinggi sebagian untuk perkuat cadangan, jangan euforia buru-buru bagi dividen, lalu kemudian saat diperlukan tambahan dukungan kondisi lebih berat itu tidak ada, ini mesti dijaga,” urai Mahendra.

Menanggapi hal tersebut, Sunarso mengaku, BRI telah secara berkala meningkatkan pencadangannya hingga lebih dari cukup untuk mengantisipasi risiko ke depannya. Sehingga, laba yang dihasilkan BRI tentunya akan dikembalikan kepada negara dan masyarakat melalui dividen. BRI mampu meningkatkan kontribusi terhadap rakyat dan negara dan berkomitmen untuk memberikan dividen payout ratio setidaknya 70% dari laba bersih perseroan dalam 3-4 tahun ke depan. Dihubungi terpisah, Corporate Secretary PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Rudi As Aturridha mengatakan, Bank Mandiri sebagai industri perbankan yang patuh terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh regulator tentunya siap menjalankan kebijakan tersebut, serta menyambut baik POJK 27/2022 tersebut. “Kebijakan ini juga merupakan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong penguatan manajemen risiko dan permodalan perbankan yang sejalan dengan standar Internasional Basel III,” ujar Rudi. Bank Mandiri juga telah melakukan kajian, assessment internal serta menyiapkan infrastruktur untuk memenuhi ketentuan tersebut sesuai dengan masa efektif yang telah ditetapkan oleh OJK. “Di samping itu menurut kami, perhitungan ATMR dengan pendekatan terbaru ini ini dapat memberikan efek positif antara lain penguatan dari sisi pencadangan dan permodalan Bank Mandiri sehingga risiko dapat termitigasi dengan lebih optimal,” jelas Rudi. Sementara itu, Direktur Humas OJK Darmansyah menjelaskan, standar Basel III reforms tersebut bertujuan untuk mengurangi risiko sistemik yang muncul di pasar keuangan sehingga bank didorong untuk dapat melakukan transaksi melalui lembaga central counterparty. Pokok pengaturan dalam POJK 27/2022 tersebut antara lain, pertama penyesuaian dengan standar Basel III reforms antara lain berupa pemberlakuan kewajiban perhitungan ATMR Risiko Pasar bagi seluruh bank sejak 1 Januari 2024. Kedua, payung pengaturan terkait kewajiban perhitungan permodalan atas eksposur bank ke central counterparty dan penyediaan margin atas transaksi derivatif yang tidak dilakukan melalui central counterparty. Ketiga, penyelarasan dengan POJK lainnya seperti kewajiban pelaporan KPPM melalui sistem pelaporan OJK. POJK 27/2022 mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Desember 2022.

Sumber: Investor Daily 13 Januari 2023

 


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)