Indah Kiat Terbitkan Obligasi dan Sukuk Rp 1,74 T

Jumat, 13 Jan 2023

JAKARTA, ID - PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP) akan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 senilai total Rp 1,74 triliun. Jumlah tersebut terbagi atas Obligasi Berkelanjutan III Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 sebesar Rp 1,07 triliun dan Sukuk Mudharabah berkelanjutan II Indah Kiat Pulp & Paper Tahap IV Tahun 2023 senilai total Rp 1,74 triliun senilai Rp 675,6 miliar. “Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan oleh perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), sebagai bukti utang kepada pemegang obligasi,” dikutip dari prospektus perseroan, Kamis (12/1/2023). Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% dari jumlah pokok obligasi dan terdiri dari dua seri. Dengan ketentuan, jumlah pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp 909,32 miliar dan tingkat bunga tetap 10,5% per tahun dalam jangka tiga tahun, terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran obligasi dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pokok obligasi Seri A pada saat jatuh tempo. Selanjutnya, jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp 163,6 miliar dengan tingkat bunga tetap 11% per tahun dengan jangka lima tahun, terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh atau 100% dari jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat tanggal jatuh tempo. “Bunga obligasi dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing bunga obligasi. Pembayaran bunga obligasi pertama akan dilakukan pada 27 April 2023, sedangkan pembayaran bunga obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo obligasi masing-masing adalah 27 Januari 2026 untuk Obligasi Seri A dan 27 Januari 2028 untuk Obligasi Seri B,” jelas manajemen.

Sebagai bukti kepemilikan efek syariah untuk kepentingan pemegang Sukuk Mudharabah, ada tiga seri yang diterbitkan. Dengan ketentuan, jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan sebesar Rp 106,88 miliar.  Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah, dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah. Besaran nisbah adalah 18,93% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri A adalah 370 hari kalender, terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pada saat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Seri A di jatuh tempo. Sedangkan jumlah dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah Rp 501,58 miliar. Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah. Besarnya Nisbah adalah 28,39% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 10,50% per tahun.  “Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri B adalah tiga tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100% dari jumlah pada saat pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Seri B pada saat tanggal jatuh tempo,” sambung manajemen Indah Kiat.

Khusus Seri C, Sukuk Mudharabah ini menawarkan Rp 67,04 miliar dengan pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah. Besaran Nisbah adalah 29,74% dari pendapatan yang dibagihasilkan secara proporsional dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 11% per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Seri C lima tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran dana Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh sebesar 100,00% dari jumlah saat tanggal pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah Seri C pada saat tanggal jatuh tempo. Pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap tiga bulan sejak tanggal emisi, sesuai tanggal pembayaran masing-masing pendapatan bagi hasil masing-masing Sukuk Mudharabah. Pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada 27 April 2023. Sedangkan pembayaran pendapatan bagi hasil Sukuk Mudharabah terakhir. Sekaligus jatuh tempo Sukuk Mudharabah masing-masing pada 7 Februari 2024 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, 27 Januari 2026 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, dan 27 Januari 2028 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.

Sumber: Investor Daily 13 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)