Pemerintah Gratiskan Sertifikasi TKDN Industri Kecil

Jumat, 13 Jan 2023

JAKARTA, ID – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan fasilitas sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) gratis kepada industri kecil, serta menjamin proses verifikasi dapat selesai hanya dalam waktu lima hari kerja. Fasilitasi sertifikat TKDN memberi jaminan bagi produk yang dibuat oleh industri dalam negeri untuk dapat dibeli oleh pemerintah melalui pengadaan barang dan jasa. Hal ini termasuk yang dapat dimanfaatkan oleh industri kecil (IK), sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. “Penerbitan sertifikat TKDN bagi industri kecil ini sudah semakin mudah dan tanpa biaya,” kata Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita di Jakarta, Kamis (12/1/2023). Dirjen IKMA menyebutkan, kemudahan yang diberikan berupa penyederhanaan penghitungan nilai TKDN. “Jadi, industri kecil akan melakukan penghitungan sendiri nilai TKDN-nya, yang meliputi aspek bahan atau material langsung, tenaga kerja langsung, biaya tidak langsung pabrik (factory overhead), dan biaya untuk pengembangan,” ungkap dia. Reni mengemukakan, aturan TKDN IK bertujuan agar industri kecil dapat menjadi sasaran belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tahun ini, Kemenperin menargetkan sebanyak 2 juta produk IKM dapat masuk ke dalam e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). “Kebijakan P3DN dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah pusat dan daerah, BUMD serta BUMN, diharapkan dapat memperluas pasar produk dalam negeri, sekaligus memberikan multiplier effect yang besar untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional tahun ini dan mengurangi ketergantungan terhadap produk impor,” papar dia.

Menurut Reni, fasilitasi sertifikat TKDN IK tidak hanya bermanfaat untuk menggenjot ekonomi nasional, tetapi juga memberikan keuntungan bagi pelaku industri kecil agar semakin naik kelas dan usahanya lebih berkembang. “Sesuai dengan arahan presiden tentang penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, pengadaan barang jasa pemerintah wajib menggunakan produk dengan TKDN minimal 25% ketika sudah terdapat produk dengan akumulasi nilai TKDN dan BMP minimal 40%,” ujar dia. Reni mengungkapkan, penghitungan nilai TKDN-IK dilakukan secara mandiri oleh pelaku industri kecil melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Oleh karena itu, pelaku industri kecil yang mengajukan permohonan penerbitan sertifikat TKDN-IK diwajibkan untuk memiliki akun SIINas terlebih dahulu. Selanjutnya, industri kecil dapat melampirkan dokumen yang diperlukan terkait nilai kandungan dalam negeri untuk diverifikasi oleh Kemenperin. Proses verifikasi hanya memerlukan waktu lima hari kerja dan sertifikat dapat dicetak mandiri oleh industri pemohon. “Semua proses dilakukan melalui SIINas secara daring,” imbuh Reni. Selain mengenai ketentuan dan tata cara perhitungan nilai TKDN untuk industri kecil, Ditjen IKMA juga menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual bagi industri di tengah persaingan pasar pada 11 Januari 2023. Dalam kegiatan tersebut, Klinik Kekayaan Intelektual Ditjen IKMA juga membuka fasilitasi pendaftaraan KI bagi industri kecil yang belum memiliki merek, cipta, desain industri dan paten.

Sumber: Investor Daily 13 Januari 2023


One Line News

Investalearning.com
Admin (Online)